Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Download Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat tahun ajaran 2019/2020_ Sobat infoguruku.net, diakhir tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat tahun ajaran 2019/2020. Peraturan ini tertuang pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Juknis Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Download Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat tahun ajaran 2019/2020_ Sobat infoguruku.net, diakhir tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat tahun ajaran 2019/2020. Peraturan ini tertuang pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Juknis Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Tujuan dikeluarkannya Petunjuk Teknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat adalah sebagai berikut:
- Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
- Sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan PPDB serta menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Juknis ini juga menjadi pedoman kepala sekolah dalam menyelenggarakan PPDB disekolahnya.
Tata Cara PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai berikut:
- Pasal 5 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan mode luar jaringan (luring). Mode Luring di peruntukkan bagi sekolah yang tidak memiliki ketersediaan fasilitas jaringan.
- Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan mengenai persyaratan calon peserta didik jejang TK untuk kelompok A (Usia 4 tahun- 5 tahun) dan Kelompok B (Usia 5 - 6 tahun)
- Pasal 7 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD.dengan batasan Usia 7 tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Pasal 8 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP dengan kriteria memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, memiliki ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Pasal 9 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 Jenjang SMA ataupun SMK. Kriteria yang diterapkan adalah usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain sederajat serta memiliki SHUN SMP atau bentuk lain sederajat.
- Pasal 10 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang syarat usia sebagaimana yang di sebutkan di pasal 6, 7, 8 dan 9 dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik itu sendiri.
- Pasal 11 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan tentang ketentuan calon peserta didik jenjang SMP atau SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Luar Negeri selain memenuhi pasal 8 dan 9, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari Dirjen yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Pasal 12 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan tentang pengecualian ketentuan persyaratan usia sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 hingga 9. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Pasal 13 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengatur tentang ketentuan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; layanan khusus dan berada didaerah tertinggal, tedepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usian dalam penyelenggaraan PPDB sebagaimana yang telah disebutkan di pasal 6,7 ayat 1 huruf a, pasal 8 huruf a dan pasal 9 ayat 1 huruf a
- Pasal 15 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang kewajiban sekolah dalam melakukan pengisian, pengiriman, serta pemutahiran data peserta didik dan rombel dalam dapodik secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester
Selain pasal yang kami sebutkan diatas, masih ada pasal-pasal lain yang tertuang dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018. Terdapat 47 pasal dalam Permendikbud tersebut. Anda dapat membaca secara detail pasal demi pasal mengenai Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat tahun ajaran 2019/2020 pada slide berikut ini:
Selain slide diatas, anda dapat juga mengunduh file DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SEDERAJAT TAHUN ajaran 2019/2020 pada tautan berikut ini [unduh]
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Comments
Post a Comment